2. Masukkan kategori wajib pajak, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Hasil pencarian akan menampilkan:
Jika status menunjukkan "valid", artinya NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Jika tidak, wajib pajak harus segera melakukan pemadanan.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:
Sebagai informasi, untuk masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan menghadapi kendala akses layanan perpajakan setelah sistem Coretax diberlakukan.
Oleh karena itu, DJP mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan proses ini.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda proses pemadanan NIK-NPWP, terlebih menjelang akhir tahun.
Langkah ini tidak hanya mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien, tetapi juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi DJP atau menghubungi KPP terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.