Kompas TV nasional hukum

52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Salah Satunya Miftah Maulana

Kompas.tv - 6 Desember 2024, 08:42 WIB
52-pejabat-kabinet-merah-putih-belum-serahkan-lhkpn-ke-kpk-salah-satunya-miftah-maulana
Menteri kabinet Merah Putih saat diumumkan Presiden Prabowo Subianto hari Minggu, 20 Oktober 2024. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 52 pejabat yang masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. 

Dikutip dari Kompas.id, Jumat (6/12/2024), dari 52 pejabat itu terdiri dari 16 orang yang menduduki jabatan menteri/kepala lembaga setingkat menteri hingga 3 Desember 2024. 

Sementara 27 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri belum membuat LHKPN. 

Baca Juga: KPK Lelang Mobil, Tas, dan Perhiasan Rampasan Hasil Korupsi: Begini Cara Masyarakat Ikut Serta!

Sisanya, 9 orang dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus belum melaporkan harta kekayaannya.

Salah satunya ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman. 

”Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya dan 52 belum lapor,” kata Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

Budi mengimbau kepada seluruh pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK. 

Kepatuhan LHKPN tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan.

Pihak KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya. 

Budi mengimbau bagi yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan. 

Adapun wajib lapor tersebut dilantik Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Lembaga antirasuah itu bersedia membantu para pejabat apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.

Baca Juga: KPK Segera Lelang Aset Rafael Alun: Ini Daftar, Harga, dan Cara Belinya

”Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Budi.

Adapun salah satu pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum laporkan LHKPN-nya adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Miftah Maulana yang namanya viral lantaran mengolok-olok penjual es teh diketahui merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Yang bersangkutan (Miftah) belum lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Viral Gus Miftah Olok Penjual Es Teh, Gerindra Sufmi Dasco: Perlu Dievaluasi

Budi menambahkan, dari total 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus Presiden, baru enam orang yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan, kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.

Lembaga antikorupsi ini juga menyatakan siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pengisian laporan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x