JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 52 pejabat yang masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Dikutip dari Kompas.id, Jumat (6/12/2024), dari 52 pejabat itu terdiri dari 16 orang yang menduduki jabatan menteri/kepala lembaga setingkat menteri hingga 3 Desember 2024.
Sementara 27 orang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri belum membuat LHKPN.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil, Tas, dan Perhiasan Rampasan Hasil Korupsi: Begini Cara Masyarakat Ikut Serta!
Sisanya, 9 orang dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus belum melaporkan harta kekayaannya.
Salah satunya ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman.
”Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya dan 52 belum lapor,” kata Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Budi mengimbau kepada seluruh pembantu Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK.
Kepatuhan LHKPN tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan.
Pihak KPK mengapresiasi para wajib lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya.
Budi mengimbau bagi yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.