Adapun wajib lapor tersebut dilantik Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Lembaga antirasuah itu bersedia membantu para pejabat apabila dalam pengisiannya mengalami kendala.
Baca Juga: KPK Segera Lelang Aset Rafael Alun: Ini Daftar, Harga, dan Cara Belinya
”Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Budi.
Adapun salah satu pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum laporkan LHKPN-nya adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Miftah Maulana yang namanya viral lantaran mengolok-olok penjual es teh diketahui merupakan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Yang bersangkutan (Miftah) belum lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kasus Viral Gus Miftah Olok Penjual Es Teh, Gerindra Sufmi Dasco: Perlu Dievaluasi
Budi menambahkan, dari total 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus Presiden, baru enam orang yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan, kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Lembaga antikorupsi ini juga menyatakan siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pengisian laporan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.