Kompas TV nasional hukum

KPK: Gubernur Bengkulu Ancam Copot Bawahan jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilkada 2024

Kompas.tv - 25 November 2024, 07:03 WIB
kpk-gubernur-bengkulu-ancam-copot-bawahan-jika-tak-bantu-danai-pencalonan-di-pilkada-2024
Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.

Lebih lanjut, Alexander menyampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD) juga turut mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, untuk modal Rohidin maju sebagai calon gubernur (Cagub) Bengkulu di Pilkada 2024.

"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (pegawai tidak tetap), dan GTT (guru tidak tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024," ucapnya.

"Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta," katanya.

Kemudian, kata Alexander, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyetorkan donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya.

Adapun uang yang disetor Ferry tersebut sebesar Rp1.405.750.000.

"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, Sabtu (23/11).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Tiga dari delapan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

KPK juga turut menyita uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura terkait OTT tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x