Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Dandhy Dwi Laksono pembuat film bertema sosial ditangkap Polisi pada Kamis (26/9/2019) malam di kediamannya. Polisi langsung menetapkan Dandhy sebagai tersangka ujaran kebencian melalui akun media sosialnya, yang dipersoalkan polisi adalah pernyataan soal Papua di akun Twitter tanggal 22 dan 23 September lalu.
Di akun Twitter-nya Dandhy menulis 2 hal berdasarkan foto
Yang pertama mahasiswa Papua yang Eksodus dari kampus kampus di Indonesia buka Posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Wamena rusuh ada yang tewas.
Cuitan kedua adalah. Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
Menurut Dhandy dia tak pernah diperiksa sebagai saksi. Sehingga kaget saat polisi datang untuk menangkapnya. Dandhy dibebaskan pada Jumat (27/9/2019) dinihari dengan jaminan politikus partai demokrasi Indonesia perjuangan Budiman Sujatmiko.
Soal Papua Dandhy dan Budiman sempat berdebat untuk penanganan Papua yang tengah bergolak dalam 2 bulan terakhir.
#Ujarankebencian #Dandhylaksono #Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.