Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah oknum Kementerian tersebut yang melindungi 1.000 situs judi online di Indonesia agar tidak terblokir.
Dari 15 orang tersangka, beberapa orang yang diamankan di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkap oknum tersebut mampu meraih untung mencapai miliaran rupiah dalam kasus perlindungan terhadap akun situs judi online.
Hal ini diketahui usai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya langsung ke salah satu oknum saat menggeledah markas mereka.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Keuntungan yang diakui pelaku yakni senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.
Dengan demikian, jika 1.000 situs judi online dikali keuntungan Rp8,5 juta maka mereka meraup untung hingga Rp8,5 miliar.
Dari hasil itu, sang oknum mampu memberi upah kepada sejumlah pegawai sebagai admin serta operator Rp5 juta per bulan.
Wira pun menjelaskan modus para pelaku mengamankan 1.000 situs judi online yang bisa masuk ke Indonesia.
Kata Wira, mereka mengamankan 1.000 dari 5.000 situs judi online yang sudah terdata. Sedangkan sisanya 4.000 situs judi online dilaporkan ke pimpinannya agar diblokir.
Baca Juga: Beredar Rekaman Video Dugaan Promosikan Judi Online, Denny Cagur Sebut Pernah Diperiksa Polisi
"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya 'dibina',” ucap oknum itu.
“Dibina? Maksudnya?," Wira bertanya.
“Dijagain Pak, supaya tidak terblokir," ucap oknum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.