Kompas TV nasional hukum

Cara Bandar Judi Online Setor Duit ke Pegawai Kementerian Komdigi, Dibayar Tunai

Kompas.tv - 7 November 2024, 09:14 WIB
cara-bandar-judi-online-setor-duit-ke-pegawai-kementerian-komdigi-dibayar-tunai
Foto ilustrasi judi online (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para bandar judi menyerahkan uang setoran kepada pegawai Kementerian Komunikias dan Digital  secara tunai melalui kantor money changer.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ucapnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menuturkan, pihak kepolisian sudah menggeledah dua kantor money changer yang diduga dijadikan tempat transaksi.

Baca Juga: [FULL] Pesan Prabowo ke Jajaran: Jangan Ragu Tindak Tegas Judi Online hingga Korupsi | SERIAL JUDOL

Meski begitu, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut tak mengungkap secara detail di mana saja lokasinya.

"Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, identitas 15 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga saat ini belum diungkap secara lengkap.

Pihak kepolisian baru mengungkap tiga nama saja terkait kasus tersebut yakni inisial AJ, A, dan AK.

Ketiganya merupakan orang yang mengendalikan kantor satelit di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya melalui Kapolda Irjen Karyoto irit bicara perihal belum diungkapnya identitas yang lain. Ia hanya menuturkan pihaknya akan membeberkan kasus beserta identitas pelaku lainnya secara lengkap.

"Nanti, nanti, ada sesi tertentu," ucap jenderal bintang dua itu, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Karyoto lantas meminta awak media serta masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Nanti diikutin aja," ucap mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa meraih untung Rp8,5 miliar selama melindungi 1.000 situs judi online yang tidak diblokir. 

Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah oknum Kementerian tersebut yang melindungi 1.000 situs judi online di Indonesia agar tidak terblokir. 

Dari 15 orang tersangka, beberapa orang yang diamankan di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkap oknum tersebut mampu meraih untung mencapai miliaran rupiah dalam kasus perlindungan terhadap akun situs judi online.

Hal ini diketahui usai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya langsung ke salah satu oknum saat menggeledah markas mereka. 

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).

Keuntungan yang diakui pelaku yakni senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.

Dengan demikian, jika 1.000 situs judi online dikali keuntungan Rp8,5 juta maka mereka meraup untung hingga Rp8,5 miliar.

Dari hasil itu, sang oknum mampu memberi upah kepada sejumlah pegawai sebagai admin serta operator Rp5 juta per bulan.

Wira pun menjelaskan modus para pelaku mengamankan 1.000 situs judi online yang bisa masuk ke Indonesia. 

Kata Wira, mereka mengamankan 1.000 dari 5.000 situs judi online yang sudah terdata. Sedangkan sisanya 4.000 situs judi online dilaporkan ke pimpinannya agar diblokir.

Baca Juga: Beredar Rekaman Video Dugaan Promosikan Judi Online, Denny Cagur Sebut Pernah Diperiksa Polisi

"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya 'dibina',” ucap oknum itu.

“Dibina? Maksudnya?," Wira bertanya.

“Dijagain Pak, supaya tidak terblokir," ucap oknum.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: