Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kompas.tv - 25 Oktober 2024, 14:50 WIB
kejaksaan-agung-sebut-ada-tersangka-baru-kasus-dugaan-suap-vonis-bebas-ronald-tannur
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Penegasan mengenai adanya tersangka baru pada kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

“Ada (tersangka baru)” kata dia, dikutip Antara.

Meski membenarkan adanya tersangka baru, pihaknya baru akan mengumumkan identitas tersangka pada sore ini.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Uang Suap untuk Tiga Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Capai Miliaran Rupiah!

Kejaksaan juga telah memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga terlibat kasus itu, Kamis (24/10/2024).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana.

“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

Meski demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut pada Rabu (23/10).

Ketiganya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M.

Baca Juga: Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Dini, Sudah Sesuai?

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.


Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x