Kompas TV nasional hukum

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Ini Aturan Pelihara Hewan yang Dilindungi

Kompas.tv - 10 September 2024, 16:55 WIB
berkaca-dari-kasus-nyoman-sukena-ini-aturan-pelihara-hewan-yang-dilindungi
Landak Jawa (Hystrix javanica). Peraturan memelihara hewan yang dilindungi.(Sumber: WIKIMEDIA COMMONS/Sakurai Midori via Kompas.com.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - I Nyoman Sukena, warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan memelihara empat Landak Jawa di rumahnya.

Seperti diketahui, Landak Jawa merupakan salah satu hewan satwa liar yang dilindungi.

Memelihara hewan dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati, tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati."

UU Nomor 5 Tahun 1990 juga mengatur terkait sanksi bagi yang melanggar Pasal tersebut.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah)," demikian bunyi Pasal 40 ayat (2).

Meski demikian, penangkaran satwa liar dapat dilakukan dengan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca Juga: Nasib Nyoman Sukena Diadili gegara Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersebut, yakni Pasal 74 Ayat (1) disebutkan bahwa Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada: Perorangan,  Koperasi, Badan Hukum, Lembaga Konservasi.

Untuk mengantongi izin ini tentu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya yakni, hewan tidak boleh berasal dari alam, tetapi dari penangkaran dan masuk kategori F2 atau dengan kata lain cucu dari generasi pertama yang bisa diperjualbelikan atau dipelihara.

Sementara itu, Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo menjelaskan, terkait spesies hewan yang di Indonesia, perlindungannya ada dua, yakni spesies memang asli Indonesia dan spesies dari luar Indonesia.




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA


Opini

Pilkada dan Penguatan Daerah

10 November 2024, 06:05 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x