JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat mengusut dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi anak dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kasang Pangarep dan Bobby Nasution karena bukan lagi lembaga independen dan kini dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Sejak Kaesang dan Bobby ketahuan menggunakan jet pribadi pada Agustus lalu, KPK diketahui mengubah cara penanganan laporan dugaan gratifikasi di tengah tekanan publik. Kondisi ini dinilai menimbulkan dilema di internal KPK.
Pada Jumat (6/9/2024), juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemeriksaan Kaesang dan Bobby dtunda karena ada laporan terkait penggunaan jet pribadi yang sifatnya "tidak benar."
Tessa menegaskan pihaknya tetap bekerja dengan hati-hati terkait anak dan menantu presiden tersebut.
KPK pun sebelumnya mengaku sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang memberikan klarifikasi. Namun, usai adik Gibran Rakabuming Raka itu kembali muncul ke publik, KPK menyebut Kaesang tidak perlu terburu-buru mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Kaesang Bungkam soal Jet Pribadi, Politikus PSI Faldo Maldini: Nanti Pasti Dijelaskan, Terbuka Kok
Alasannya, kata Tessa, laporan dugaan gratifikasi Kaesang yang semula ditangani Direktorat Gratifikasi KPK dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Jika laporan tetap ditangani Direktorat Gratifikasi KPK, maka penerima dugaan gratifikasi harus mengklarifikasi maksimum 30 hari usai kejadian.
"Saat ini penanganan isu terkait Saudara K (Kaesang) difokuskan pada proses penelaahan yang ada di Direktorat PLPM. KPK sedang berfokus di proses telaah dan akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi,” kata Tessa dikutip Kompas.id.
Mengenai Bobby, Tessa menyebut wali kota Medan itu harus mengklarifikasi segera dugaan gratifikasi karena berstatus sebagai penyelenggara negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.