Kompas TV nasional humaniora

Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Tengah Siapkan Aturan Tambahan Program Pensiun

Kompas.tv - 7 September 2024, 18:15 WIB
gaji-pekerja-bakal-dipotong-lagi-pemerintah-tengah-siapkan-aturan-tambahan-program-pensiun
Ilustrasi pekerja pabrik. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

Menurut standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), manfaat pensiun yang ideal mencapai 40 persen dari gaji terakhir. 

Standar ini menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan program tambahan yang bersifat wajib, dengan tujuan agar pekerja dapat menerima manfaat pensiun yang lebih layak di masa tua.

"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," ujarnya.

OJK memperkirakan akumulasi dana pensiun di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus tumbuh. Hingga Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Selama periode 2020-2023, pertumbuhan tahunan gabungan (compound annual growth rate/CAGR) dana pensiun tercatat sebesar 9,9 persen. Namun, dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2023 yang mencapai Rp20.892,4 triliun, kontribusi dana pensiun baru mencapai 6,73 persen dari total PDB.

"Artinya, peluang untuk pertumbuhan dana pensiun masih sangat besar," kata Ogi.

OJK menargetkan, akumulasi dana pensiun di Indonesia bisa mencapai 20 persen dari PDB pada akhir periode Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028.

Untuk mencapai target tersebut, Ogi menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan. 

Langkah-langkah yang perlu diambil mencakup intensifikasi, seperti peningkatan iuran pensiun, serta ekstensifikasi, yakni perluasan cakupan program dana pensiun agar lebih banyak masyarakat terlibat.

Salah satu bentuk ekstensifikasi yang diusulkan adalah penambahan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu. 

Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun dan menjamin kesejahteraan mereka di masa tua. 

Baca Juga: Semangat Pekerja Bangunan se-Jateng saat Ikut Lomba Pasang Keramik




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x