JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk bulan September 2024, terdapat satu hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, 16 September 2024, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meskipun hanya ada satu tanggal merah di bulan September 2024, masyarakat Indonesia masih dapat menikmati long weekend atau libur panjang akhir pekan.
Dengan tanggal merah jatuh pada hari Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat menikmati tiga hari libur berturut-turut mulai dari Sabtu, 14 September 2024. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan singkat atau kegiatan bersama keluarga.
Baca Juga: Sebagian Kota Besar Hujan Hari Ini Selasa 27 Agustus 2024, Berikut Daftarnya
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang tahun 2024 pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Hingga awal September 2024, masyarakat Indonesia telah menikmati 24 hari libur dari total keseluruhan. Ini berarti masih tersisa 3 hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Bulan September 2024 juga memiliki 20 Hari Nasional yang penting untuk diketahui. Meskipun tidak ditetapkan sebagai hari libur, hari-hari ini memiliki makna khusus bagi berbagai sektor dan kelompok masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga: Kalender Jawa September 2024 Lengkap dengan Weton dan Tanggalan Hijriah
Masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan lebih baik, baik untuk liburan maupun untuk berpartisipasi dalam peringatan hari-hari nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.