6. Klik "Bayar"
7. Pilih metode pembayaran
8. Klik "Lanjut"
9. Selesaikan pembayaran
10. Kuota e-meterai berhasil ditambahkan.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemenkes untuk SMA/SMK Posisi Operator Layanan Kesehatan, segini Gajinya
1. Klik “pembubuhan” pada laman dashboard;
2. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
3. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
4. Atur posisi gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
5. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
6. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.