JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan partainya tidak lagi ikut membahas dan melanjutkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, kecuali jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan.
Dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (23/8/2024), Nurdin ditanya mengenai dugaan adanya upaya menggagalkan pengesahan revisi UU Pilkada di DPR. Menurutnya, di Golkar tidak ada upaya semacam itu.
“Kalau Partai Golkar tidak ada upaya seperti itu, itu hanya mengalir saja, tapi Partai Golkar sangat menghargai putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Partai Golkar telah mengambil sikap untuk tidak akan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada dalam sidang paripurna yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Baca Juga: Nasdem: Kami Ikuti Putusan MK, Pencalonan Kaesang di Pilkada Ditinjau Ulang
“Itulah kemudian ketika tidak kuorum, Partai Golkar sudah mengambil sikap bahwa sekalipun pada saat itu pimpinan sidang mengatakan pengesahan ini ditunda, tapi Partai Golkar telah mengambil sikap,” kata Nurdin.
Terlebih setelah melihat aspirasi masyarakat yang begitu kencang melakukan penolakan.
“Partai Golkar tidak ikut lagi membahas apalagi melanjutkan revisi undang-undang tersebut. Bisa melakukan revisi undang-undang tapi harus memasukkan putusan MK,” tegasnya.
Kompas.tv memberitakan, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada karena sidang paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi, tidak memenuhi kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna pada Kamis pagi hanya dihadiri 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.