Kompas TV nasional peristiwa

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Menimbulkan Tafsir Negatif

Kompas.tv - 6 Agustus 2024, 09:04 WIB
guru-besar-uin-jakarta-nilai-penyediaan-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-menimbulkan-tafsir-negatif
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

 JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyebut penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

Tholabi pun mempertanyakan norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik. 

Baca Juga: PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Dikritik, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada  penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024). 

Menurut dia, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja. 

Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin. 

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” kata Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut. 

Padahal, kata Tholabi, dalam UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI). 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Membuat SKCK, Bagaimana jika Tidak Punya JKN?

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” sebut Tholabi.

Oleh sebab itu, Tholabi menyerukan kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik. 

Bahkan, Tholabi menyarankan untuk merevisi norma khusus tentang kontarsepsi tersebut. 

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” ucap Tholabi.

Sebagai informasi, pnyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). 

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. 

Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja. Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: 

Baca Juga: Polisi Bekuk Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Alat Kontrasepsi Ditemukan di Mobil Pelaku!

"(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x