Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan korban DSA, pada Rabu (24/7).
Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang siang, Rabu.
Terkait putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam persidangan jaksa telah membeberkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian.
Serta alat bukti surat visum et revertum (VER) yang menyebut luka di organ hati korban akibat dari benda tumpul, hingga bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.
"Itu merupakan suatu bukti bahwa ada fakta yang seharusnya dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim," ujarnya, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tampang Ronald Tannur usai Terima Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.