JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Moh Rano Alfath mengaku prihatin atas vonis bebas Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya berinsial DSA hingga tewas.
Sebagai informasi, Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI Edward Tannur dari Fraksi PKB.
"Saya sangat prihatin dan turut mengecam putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur," kata Rano dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Ia menilai pembebasan Ronald Tannur menunjukkan ketidakadilan bagi korban. Mengingat investigasi yang dilakukan oleh jaksa dan kepolisian telah menunjukkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan Ronald Tannur dalam pembunuhan sadis terhadap DSA.
"Bukti-bukti ini seharusnya cukup untuk mengamankan hukuman yang setimpal bagi terdakwa. Namun, putusan bebas ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan kita yang tidak dapat diterima,” jelasnya.
Sebab itu, kata ia, pihaknya, mendukung agar vonis bebas tersebut dibawa ke ranah kasasi.
“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi," tegasnya, dikutip dari Tribunnews.
Upaya hukum kasasi, lanjut Rano merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya.
Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi proses hukum tersebut, agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Berencana Ajukan Banding
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.