JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji yang diajukan oleh DPR.
Menurut Jokowi, pembentukan pansus yang akan mengevaluasi pelaksanaan haji itu merupakan hak dari setiap anggota legislatif.
"Ya itu (pembentukan pansus itu) hak yang dimiliki DPR," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (18/7/2024).
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut, terdapat tiga masalah yang akan menjadi fokus panitia khusus (Pansus) hak angket pengawasan haji.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2024, Kemenag: Kami Tak Jual Kuota
Politikus PKS itu menjelaskan, persoalan pertama yaitu terkait penambahan kuota haji plus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Baca Juga: Duga Ada Pihak yang Manfaatkan dan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Ini Kata Pansus Haji DPR!
"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji, sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah. Baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," kata Wisnu kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.