JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak DPR RI resmi mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (11/7/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui perubahan UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres tersebut.
"Tiba saatnya kami menanyakan ke dewan sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
Baca Juga: Baleg DPR Berencana Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Perubahan Wantimpres menjadi DPA tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, nantinya ketua DPA akan ditunjuk oleh Presiden RI.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Jokowi Tak Perlu Dewan Pertimbangan Agung: Sudah Ada Wantimpres
“Karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang orang terbaik memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.