Dalam kesempatan tersebut, Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi pun sempat terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menyebut perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Usai konferensi pers, Pegi langsung ikut berbicara dan membantah pernyataan pihak Polda Jabar. Ia menegaskan dirinya bukan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," teriak Pegi.
Mendengar pernyataan tersebut, polisi kemudian langsung membawa pergi Pegi.
Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan disebut sebagai Pegi alias Perong, terduga pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 8 tahun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.
Pada Senin (8/7) pagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan kubu Pegi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi, dan membebaskannya dari tahanan.
Pegi kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi Setiawan: Ini Bukan untuk Rendahkan Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.