JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Wahyu Dinata akan mulai melakukan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta pada hari Kamis (28/11/2024) besok.
KPU menargetkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai dalam 6 hari.
Wahyu menyebut, rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang, dimulai pada 28 November di tingkat kecamatan hingga 3 Desember 2024.
KPU optimistis akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut paling lambat pada 16 Desember 2024.
Meski sejumlah lembaga survei telah mengumumkan hasil hitung cepat, khususnya untuk Pilgub Jakarta, KPU meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: Pengamat Bahas Faktor Perolehan Suara Sherly di Pilkada Maluku Utara | SERIAL PILKADA
#pilkada #jakarta #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.