KOMPAS.TV - Meski sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil quick count, namun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara meminta agar paslon pilgub dan pendukungnya untuk menunggu hasil penetapan resmi dari KPU pada Desember nanti.
Kenly meminta para paslon dan pendukung untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi oleh KPU yang akan dilakukan pada tanggal 28 November hingga 15 Desember mendatang.
Baca Juga: Tim Pramono-Rano Klaim Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran | SERIAL PILKADA
#pilkada #politik #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.