JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan bercerita mengenai momen saat dia berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky dalam jumpa pers yang digelar Polda Jawa Barat (Jabar) pada 26 Mei 2024 lalu.
Pegi menyebut teriakan tersebut dilakukan secara spontan karena dirinya memang bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
"Jadi saya berani mengatakan itu secara spontan karena hati nurani saya," kata Pegi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
"Karena saya dari awal, keyakinan hati dan diri bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu."
Ia pun menegaskan tidak pernah sekalipun memiliki pikiran untuk menyakiti seseorang, terlebih membunuh dan memperkosa. Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan perbuatan yang keji.
Baca Juga: Pegi Setiawan usai Bebas: Terima Kasih Hakim Eman yang Punya Hati Nurani Tegakkan Keadilan
"Jadi saya merasa hati nurani saya tidak terima karena telah dituduh melakukan kejahatan seperti itu, dan keluarga saya dilibatkan," ucapnya.
Pegi mengatakan tuduhan Polda Jabar tersebut juga telah menghancurkan nama baik dan masa depannya, bahkan mencoreng nama baik keluarganya.
Karena itu, Pegi pun memberanikan diri untuk berteriak membantah keterlibatannya dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky saat dihadirkan Polda Jabar di depan wartawan Mei lalu.
"Mereka menghancurkan nama baik saya, masa depan saya, nama baik keluarga saya, itu membuat hati nurani saya menjadi semakin menggebu-gebu untuk mengungkapkan kebenaran sebenarnya, karena saya tidak ingin membohongi publik, membohongi keluarga saya," tegasnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Ungkap Rasa Haru, Sedih, dan Bahagia usai Menang Gugatan Praperadilan
Seperti diketahui, Polda Jabar sempat menghadirkan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Bandung pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi pun sempat terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menyebut perannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Usai konferensi pers, Pegi langsung ikut berbicara dan membantah pernyataan pihak Polda Jabar. Ia menegaskan dirinya bukan pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," teriak Pegi.
Mendengar pernyataan tersebut, polisi kemudian langsung membawa pergi Pegi.
Polda Jabar menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan disebut sebagai Pegi alias Perong, terduga pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 8 tahun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.
Pada Senin (8/7) pagi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan kubu Pegi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi, dan membebaskannya dari tahanan.
Pegi kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi Setiawan: Ini Bukan untuk Rendahkan Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.