JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Bagi Komnas HAM, putusan hakim tersebut sangat mencederai keadilan bagi korban, terutama yang meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
“Komnas HAM menyesalkan atas keputusan (Hakim untuk Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin), karena itu menandakan adanya impunitas kejahatan tanpa penghukuman, sekaligus juga putusan ini tentu mencederai rasa keadilan bagi para korban yang di antara mereka meninggal dunia dan juga saya kira rasa keadilan bagi publik,” ucap Anis.
Menurut Anis, seharusnya hakim memberikan putusan yang memastikan bahwa korban kasus kerangkeng manusia mendapatkan keadilan yang memadai. Hal ini, sambung Anis, selaras dengan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM bahwa ada kejahatan yang terjadi dalam kasus kerangkeng manusia.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi Setiawan: Ini Bukan untuk Rendahkan Polri
“Harusnya dengan tuntutan jaksa ini, hakim juga bekerja keras untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang memadai, selaras dengan investigasi yang dilakukan pada tahun 2022,” ucap Anis.
Anis lebih lanjut menilai, hakim sepertinya tidak menggunakan rekomendasi dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada tahun 2022 sebagai bahan pertimbangan.
“Sebenarnya putusan ini juga menjadi pertanyaan kita semua, kalau para pegawainya itu divonis dengan tindak pidana perdagangan orang, dengan vonis 3 tahun penjara, tetapi justru orang yang mempekerjakan para pegawai ini dibebaskan, ini menjadi pertanyaan bagi kita semua,” kata Anis.
“Bagaimana perspektif para hakim terkait dengan tindak pidana perdagangan orangnya sendiri yang itu jelas-jelas ada fakta di sana, mantan bupati ini melakukan tindakan-tindakan yang itu indikasi kuat sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang.”
Baca Juga: Pegi Setiawan: Polda Jabar Menghancurkan Nama Baik dan Masa Depan Saya dan Keluarga
Sebelumnya, hakim memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bebas dari jeratan hukum terkait kasus kerangkeng manusia. Padahal tuntutan jaksa untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin adalah 14 tahun penjara dan denda Rp2,3 miliar.
Selain itu, ada juga rekomendasi dari penyidikan yang dilakukan Komnas HAM bahwa ada kejahatan dalam kasus kerangkeng manusia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.