Diberitakan sebelumnya, penyitaan HP tersebut terjadi saat Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap buron Harun Masiku pada Senin (12/6/2024).
Hasto menyebut dalam pemeriksaan tersebut, tiba-tiba penyidik memanggil stafnya, Kusnadi, dan menyita HP-nya.
"Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya, Senin.
Ia pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya. Pasalnya, menurut Hasto, penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan selain HP kliennya, penyidik KPK juga menyita handphone, buku tabungan, dan kartu ATM milik Kusnadi, serta buku agenda DPP PDIP.
Sementara KPK menyebut penyitaan handphone Hasto merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, Senin.
Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Baca Juga: Dilaporkan ke Dewas, Ketua KPK Klaim Ponsel Hasto Disita Jadi Upaya Cari Harun Masiku
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.