KOMPAS.TV- Petani milenial adalah mereka yang berusia 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 39 (Tiga puluh sembilan) tahun dan/atau petani adaptif teknologi digital.
Hal tersebut diterangkan dalam : Peraturan Menteri Pertanian republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 pasal 1 ayat 4.
Melansir dari pertanian.go.id pemerintah menilai penurunan minat dan keengganan dari kalangan kaum muda terlebih milenial menjadikan petan sebagai profesi menjanjikan karena mayoritas petani masih mengelola lahan secara konvensional.
Terkini pemerintah mengubah paradigm sektor pertanian sebagai hal yang menjajikan dengan pengoperasian teknologi.
Baca Juga: Petani Milenial Sukses Budidaya 50 Jenis Tanaman Anggur
Editor Video: Dawud Majid
#petanimilenial#petanimilenial2024#kementerianpertanian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.