Ia menegaskan, dana Tapera sebenarnya bukan iuran melainkan tabungan yang berlaku untuk pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Enggak usah khawatir ini masih 2027. Saat ini belum ada pemotongan gaji pekerja non ASN, TNI, Polri," ucapnya.
"Insyaallah tidak memberatkan," tambahnya.
Ia berjanji Kemenaker akan menyampaikan program Tapera secara detail kepada masyarakat, termasuk manfaat apa saja yang didapat.
Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam PP 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.