JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, untuk saat ini, gaji pekerja belum langsung dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 tentang Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan itu baru akan berlaku pada 2027.
"Tenang saja, durasinya masih 2027. Terbitnya PP 21 tidak semata-mata langsung memotong upah gaji pekerja non ASN, TNI, Polri," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia mengatakan pemungutan iuran Tapera membutuhkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Baca Juga: Jawaban Apindo soal Pengembang Diuntungkan Tapera: Dia Juga Punya Pekerja, Padat Karya
Indah mengakui pemerintah memang belum melakukan sosialisasi yang masif, sehingga muncul banyak penolakan dari pekerja dan pengusaha.
Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi intensif dengan melibatkan berbagai pihak.
"Tak kenal maka tak sayang," ujar Indah.
"Kami akan segera lakukan sosialisasi, public hearing, kami terima masukan dari berbagai pihak," ucapnya.
Baca Juga: Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.