JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam.
Berdasarkan laporan langsung Jurnalis KompasTV, Taufik Riyadi di lokasi, terdapat enam titik lokasi yang didatangi pihak kepolsian.
Enam lokasi tersebut yakni, Warung Nasi diduga tempat awal mula kasus pembunuhan, Cucian Motor atau Mobil, Tempat nongkrong para pelaku.
Kemudian polisi juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi Vina dan Eky, Warung Sekitar lokasi TKP, dan yang terakhir Fly Over Talun.
Direncanakan, rekonstruksi kasus ini akan dilakukan pada Jumat (31/5/2025).
Dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu malam, mobil Inafis dan sejumlah kendaraan polisi, tampak parkir di bahu jalan di beberapa titik lokasi pra-rekonstruksi.
Tampak pula tim kuasa hukum dan keluarga tersangka Pegi Setiawan turut hadir di lokasi pra-rekonstruksi tersebut.
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan kekecewannya karena tidak diberitahu terkait pra rekonstruksi pada malam ini.
"Kami ini sebenarnya tidak dikabari mengenai pra rekonstruksi ini. Kami justru mengetahui dari media," ujar Toni, di lokasi, Rabu malam.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, termasuk ketika pra rekonstruksi.
"Tersangka yang diancam hukuman 5 tahun lebih itu harus didampingi di tahap pemeriksaannya," tegasnya.
"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawan nya ada."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.