JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam.
Berdasarkan laporan langsung Jurnalis KompasTV, Taufik Riyadi di lokasi, terdapat enam titik lokasi yang didatangi pihak kepolsian.
Enam lokasi tersebut yakni, Warung Nasi diduga tempat awal mula kasus pembunuhan, Cucian Motor atau Mobil, Tempat nongkrong para pelaku.
Kemudian polisi juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi Vina dan Eky, Warung Sekitar lokasi TKP, dan yang terakhir Fly Over Talun.
Direncanakan, rekonstruksi kasus ini akan dilakukan pada Jumat (31/5/2025).
Dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu malam, mobil Inafis dan sejumlah kendaraan polisi, tampak parkir di bahu jalan di beberapa titik lokasi pra-rekonstruksi.
Tampak pula tim kuasa hukum dan keluarga tersangka Pegi Setiawan turut hadir di lokasi pra-rekonstruksi tersebut.
Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan kekecewannya karena tidak diberitahu terkait pra rekonstruksi pada malam ini.
"Kami ini sebenarnya tidak dikabari mengenai pra rekonstruksi ini. Kami justru mengetahui dari media," ujar Toni, di lokasi, Rabu malam.
Toni menyatakan bahwa dalam KUHAP, tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, termasuk ketika pra rekonstruksi.
"Tersangka yang diancam hukuman 5 tahun lebih itu harus didampingi di tahap pemeriksaannya," tegasnya.
"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawan nya ada."
Baca Juga: Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Nyatakan Pegi Setiawan Bukan Pelaku
Ia pun berusaha menanyakan terkait pihaknya yang tidak diberitahu soal jadwal pra rekonstruksi tersebut kepada penyidik.
"Saya pertanyakan ke penyidik, kenapa tidak diberi tahu kuasa hukum. Kami mau ketemu penyidik, tapi kesulitan. Kami khawatir, Pegi tidak melakukan, disuruh melakukan. Kami kecewa, harusnya dikasih tahu biar fair (adil)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vina dan Eky dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili, dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.
Usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.
Baca Juga: 4 Rekan Kerja Sebut Pegi Tidak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.