JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 mendatang.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 saat pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini barang yang dikenakan PPN, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang dikenakan pajak atau PPN.
1. Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN
2. Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.
Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.
Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.
Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.