JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi.
Menurut Yusril proses hukum untuk kata memaafkan tersebut mengacu pada UUD 1945.
“Yaitu presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah kalau presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Dan grasi amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” jelas Yusril, Jumat (20/12/2024).
Yusril menjelaskan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan amnesti dan abolisi terhadap orang yang masih dalam proses hukum diduga melakukan korupsi.
“Atau orang yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi, Presiden bisa memberikan abolisi, bisa juga memberikan abolisi jadi perkaranya tidak dituntut. Atau Presiden memberikan amnesti sidang-sidang ataupun diadili ataupun juga tidak akan dituntut. Itu bisa terjadi,” jelasnya.
Video Editor: Agung
#yusril #prabowo #koruptor
Baca Juga: Tragedi di SD Zagreb: Satu Anak Tewas, Enam Guru dan Siswa Terluka dalam Serangan Senjata Tajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.