"Barang ini adalah murni dari Malaysia yang mana dikemasnya, packaging teh China, kemungkinan barang ini dari Thailand," ujar Mukti, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Gerebek Produksi Narkoba di Kawasan Perumahan Elit Surabaya
Tersangka Sofyan ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Ia ditangkap setelah sebelumnya sempat buron selama tiga minggu dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Sofyan adalah caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024.
Sofyan diduga tak beroperasi sendiri ketika mengedarkan narkoba jenis sabu di Aceh. Tiga rekan Sofyan, yakni SG, RAF dan IA sudah ditangkap lebih dulu pada Maret 2024, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Saat penangkapan itu, polisi menyita 70 kilogram sabu. Sedangkan rekan Sofyan yang lain berinisial A saat ini telah ditetapkan sebagai buron dan diduga tengah berada di Malaysia.
Baca Juga: Sekjen NasDem Buka Suara soal Mundurnya Caleg DPR RI Peraih Suara Terbanyak di Sultra
"(Tersangka S) sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujar Mukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.