JAKARTA, KOMPAS. TV - Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru. Pekan depan, pengadilan akan menghadirkan keluarga SYL. Dari istri, anak hingga cucu.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
“Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi."
"Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat, dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap Meyer.
Namun yang tak kalah penting, sejumlah pihak juga mendesak pengadilan menghadirkan auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang namanya disebut, terkait adanya aliran dana mencapai Rp5 miliar guna mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman mendorong auditor BPK yang diduga menerima suap, dihadirkan di persidangan perkara SYL.
“Menurut saya, perlu membuka informasi ini dengan cara memanggil pihak-pihak yang diduga memberi dan menerima ke depan persidangan SYL,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Saksi Sebut SYL Minta Dibelikan Parfum, HP hingga Pin Emas kepada Pegawai Kementan
Hal yang sama disampaikan Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar. "Ya, harus dipanggil dan diperiksa. Bahkan juga seharusnya diproses hukum sebagai bagian dari Tipikor," kata Fickar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
"Kalau benar merekalah yang memicu korupsi di kementerian dan lembaga negara," kata Fickar.
Dalam pandangan Fickar, tindakan auditor dan juga atasannya yang terindikasi, harus dituntut secara pidana. Ini karena dari tindakannya sudah masuk pidana.
"Jadi terhadap auditor itu harus dituntut secara pidana. Ini menjadi penting agar tidak timbul kesan BPK itu sebagai lembaga pemicu korupsi di kementerian-kementerian dan lembaga negara," tegas Fickar.
Pernyataan bernada keras juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, prinsip pembuktian dalam perkara pidana termasuk pidana korupsi adalah semua saksi yang diperiksa oleh KPK misalnya Ahmad Sahroni atau yang namanya ada dan disebut dalam berkas perkara, harus dihadirkan untuk memperkuat pembuktian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.