JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melapor ke polisi.
“Nanti kami lihat sehabis ini. Ini kan step (langkah) pertama, kalau step pertama kami lihat produktif, nanti kami lihat step berikutnya. Ini kan jadi landasan,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, ia menyebut pihaknya masih belum bisa memberitahukan waktu pelaksanaan sidang berikutnya terkait kasus dugaan asusila tersebut.
Baca Juga: Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban
“Nanti akan dikabarkan dengan surat panggilan resminya,” ujarnya usai menghadiri sidang perdana yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
Walaupun demikian, Aristo mengatakan, kliennya siap hadir kembali dalam persidangan tersebut.
“Dia sangat ingin hadir ya, walaupun dia harus bolak-balik,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini
Maria mengatakan, dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Maria menyebut Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.