JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menyebut pihak-pihak terkait yang dipanggil tidak menghadiri sidang perdana kasus tersebut yang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP), Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa pihak terkait itu seperti Deddy Mahendra Desta alias Desta, yang tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, ada pihak yang hadir mewakili Desta.
"Desta enggak datang, diwakili," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga: DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini
Namun demikian, Aristo menuturkan tidak dapat menyebut siapa perwakilan Desta dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih delapan jam itu atau berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.
"Saya enggak bisa sebut namanya, tetapi ada perwakilannya," ucap Aristo dikutip dari Antara.
Selain Desta, ia mengatakan, pihak terkait lainnya yang juga tidak menghadiri panggilan sidang adalah Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
"Untuk Komisioner KPU yang lain, Betty ya, kan tidak datang, maka akan dipanggil lagi semuanya (seluruh pimpinan KPU RI), termasuk Sekjennya karena ini terkait fasilitas," ujarnya.
Leih lanjut, Aristo mengatakan tidak bisa membicarakan secara spesifik mengenai dipanggilnya Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan kasus dugaan asusila itu.
"Kenapa mereka dipanggil? Intinya mereka memang terkait. Keywords-nya (kata kuncinya) adalah terkait, dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan," katanya.
Baca Juga: Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban
Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa lembaganya memanggil Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Adapun Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan, dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca Juga: Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya."
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.