JAKARTA, KOMPAS.TV – Selebritis Deddy Mahendra Desta tidak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai terlapor di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024).
Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyebut pemimpin redaksi salah satu stasiun televisi berinisiatif untuk mengambil alih kehadiran Desta.
"Diambil alih Pemred NET TV, selaku penanggung jawab acara itu," kata dia kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, DKPP menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta saksi ahli.
Baca Juga: Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy, dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Menurut Heddy, pihaknya memanggil artis Deddy Mahendra Desta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sementara dari internal KPU salah satunya yang dipanggil yakni Betty Epsilon Idroos.
"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," ujarnya.
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP David Yama, Rabu (22/5).
Desta dan Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim, yang diambil saat jeda sebuah acara talkshow di salah satu televisi swasta berkaitan Pemilu 2024.
Seusai sidang tersebut, Hasyim menyebut hari ini merupakan waktu yang tepat untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pengadu terhadap dirinya.
“Waktu itu kan saya ditanya apa tanggapan saya, saya jawab bahwa saya akan menanggapi di waktu yang tepat,” ungkap Hasyim, dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Dan saya kira sekarang ini adalah waktu yang tepat, karena pada waktu itu yang saya dengar dan saya baca melalui media, kuasa hukum pengadu kan menyatakan bahwa nanti akan meminta nanti persidangannya adalah persidangan tertutup.”
Baca Juga: DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini
Hasyim Asy'ari menjelaskan, jika persidangan dilakukan secara tertutup, dan ia menanggapi hal yang akan dilaporkan atau menjadi pokok perkara maka itu akan menjadi masalah.
“Kalau persidangan tertutup, kalau kemudian hal-hal yang mau dilaporkan atau topik-topik atau pokok perkara yang diadukan saya tanggapi di luar persidangan, itu kan bisa problematik.”
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.