Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Ganja itu dikonsumsi oleh EK di atas pohon di belakang apartemen,” kata Syahduddi.
Namun, lanjutnya, Epy tidak menghabiskan ganja dari Yogi saat itu juga.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Epy dan Yogi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Aktor Epy Kusnandar gegara Narkoba: Hasil Tes Urine hingga Barang Bukti
Sementara Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.