JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Epy Kusnandar (EK), pemeran tokoh Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba pada Jumat (17/5/2024).
Penetapan Epy sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, Epy mengonsumsi satu linting ganja yang didapat dari rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Yogi Gamblez (YG).
Baca Juga: Kronologi Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus "Preman Pensiun" Konsumsi Ganja, Minta dari Yogi Gamblez
Syahduddi mengatakan, awalnya, Yogi membeli ganja kering senilai Rp250 ribu kepada seorang berinisial JC, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari pengakuan Yogi, paket ganja tersebut bisa dibikin sebanyak 10 linting ganja.
Selanjutnya, Epy meminta ganja tersebut kepada Yogi. Diketahui, keduanya berteman karena sama-sama mengelola rumah makan di daerah apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Karena beberapa kali diminta oleh Epy, akhirnya Yogi memberikan satu linting ganja kepada pemeran Kang Mus tersebut.
“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).
Setelah mendapat selinting ganja dari Yogi, sambungnya, Epy kemudian mengonsumsinya di belakang apartemen.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Ganja itu dikonsumsi oleh EK di atas pohon di belakang apartemen,” kata Syahduddi.
Namun, lanjutnya, Epy tidak menghabiskan ganja dari Yogi saat itu juga.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.
Saat ini, polisi telah menetapkan Epy dan Yogi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Aktor Epy Kusnandar gegara Narkoba: Hasil Tes Urine hingga Barang Bukti
Sementara Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.