JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pimpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Sarifuddin Sitorus digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi di Telkomsigma: Siapapun yang Terima Kita Panggil
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan antara saksi maupun perannya yang membuatnya dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 bernama Sariniatun soal pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa 2 Jam oleh KPK: Minta Maaf Enggak Bisa Kasih Keterangan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.