JAKARTA, KOMPAS.TV- Persidangan dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus mengungkapkan fakta-fakta baru yang disampaikan para saksi.
Pada persidangan Senin (13/5/2025), urusan biaya keluarga dari politikus Nasdem ini kembali disebutkan.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut dirinya diminta untuk membayarkan biaya renovasi kamar Kemal Redindo atau Dindo, anak Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ia menyebut uang biaya renovasi kamar tersebut menggunakan uang pribadinya, karena di kantor sedang tidak ada dana.
Mulanya majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait apa saja yang diminta Dindo kepada Sukim.
Sukim pun menyebut dirinya diminta untuk membayarkan renovasi kamar anak SYL tersebut.
Baca Juga: Curhat Pejabat Kementan Bayarkan Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta Pakai Uang Pribadi: Terpaksa
"Ada juga permintaan lain dari Dindo. penyelesaian pembangunan kamar yang bersangkutan," kata Sukim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Renovasi kamar? Kamar yang di mana? Jakarta, Makassar, apartemen atau rumah pribadi?" tanya hakim.
"Sepertinya Jakarta Yang Mulia," jawab Sukim.
Kemudian hakim mengulik terkait jumlah uang yang diminta anak SYL tersebut kepada Sukim.
"Berapa yang diminta ke saudara?" tanya hakim kembali.
"Rp200 juta Yang Mulia," jawab Sukim.
"Melalui WA (Whatsapp) atau langsung?" tanya hakim
"WA Yang Mulia," ucap Sukim.
Bukan hanya itu, Sukim pun dimintai uang untuk membiayai asesori mobil Dindo sebanyak Rp111 juta.
Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Sukim apakah ia pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL.
Sukim pun menyebut pernah bertemu dengan Dindo, saat tengah kunjungan ke Makassar mendampingi SYL.
Hakim kemudian mendalami terkait adakah permintaan Dindo kepada Sukim.
Sukim pun menyebut ada permintaan berupa uang Rp111 juta.
"Apakah ada permintaan sesuatu kepada suadara?" tanya hakim kepada Sukim.
"Ada Yang Mulia saat di perkebunan, permintaan uang," jawab Sukim.
"Berapa yang diminta?" tanya hakim lagi.
"Yang saya ingat Ada Rp111 juta," ucap Sukim.
Ia menyebut permintaan tersebut disampaikan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp (WA).
Adapun uang tersebut untuk pembayaran pembelian aksesori mobil.
"Itu (Rp111 juta) diminta langung?" tanya hakim.
"Beliau Dindo WA untuk menyelesaikan aksesoris mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," jawab Sukim.
Dugaan Permintaan Uang 12 Miliar oleh Pejabat BPK
Sebelumnya, dalam persidangan juga terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan RI di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi.
Awalnya, Jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor.
Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.
Baca Juga: Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.