PASAMAN, KOMPAS.TV - Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di Sarosah, Jorong Aia Mancur, Nagari Cubadak Timur, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) menunjukkan perilaku unik dengan mendekati permukiman warga dan mengikuti sekelompok orang hingga batas kampung.
Kepala Resor Konservasi Wilayah I Panti BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengungkapkan insiden tersebut bermula saat satwa dilindungi ini muncul di kebun milik keluarga Angga (31) pada Sabtu (21/12/2024).
Saat itu, Angga sedang berada di kebun bersama istrinya Rosa (30) dan bayi mereka yang masih berusia beberapa bulan.
"Harimau sumatra mendekati manusia dan mengikuti 40 warga sampai batas kampung saat melakukan evakuasi satu keluarga dengan jumlah tiga orang yang sedang berada di kebun," kata Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu (25/12/2024) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Termasuk Kamis 26 Desember 2024
Menanggapi kejadian tersebut, BKSDA Sumbar bersama Centre for Orangutan Protection (COP) segera melakukan verifikasi lapangan pada Minggu (22/12).
Tim gabungan yang juga melibatkan Wali Nagari Cubadak Timur, Kanit Intelkam Polsek Duo Koto, dan warga setempat melakukan penelusuran lokasi kemunculan harimau.
"Kami menelusuri lokasi munculnya satwa untuk mencari keberadaannya dan ditemukan jejak kaki satwa. Kami juga memantau satwa dengan drone dan satwa tidak ditemukan," kata Ade.
Ismail Lubis, salah satu warga yang terlibat dalam evakuasi, menceritakan kronologi kejadian. Ia bersama tiga warga lainnya mendatangi lokasi kebun sekitar pukul 19.00 WIB setelah menerima laporan dari keponakannya. Menggunakan penerangan, mereka masih dapat melihat keberadaan harimau di lokasi tersebut.
Wali Nagari Cubadak Timur, Yelfi, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama harimau tersebut muncul di kawasan tersebut. Sekitar empat bulan sebelumnya, satwa yang sama terlihat di daerah itu dan dilaporkan memangsa anjing milik warga.
Sebagai langkah antisipasi, BKSDA Sumbar mengeluarkan imbauan kepada warga untuk:
Baca Juga: Daftar Lengkap Titik Rawan Macet di DIY selama Libur Nataru 2024/2025
Harimau sumatra merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kemunculannya di kawasan permukiman menunjukkan adanya potensi konflik antara manusia dan satwa liar yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.