JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Traffic Management Center (TMC) mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta selama libur Natal 2024.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Rabu (25/12/2024).
"Info lalu lintas khusus wilayah DKI Jakarta, 25-26 Desember 2024: Ganjil Genap Tidak Berlaku," bunyi pengumuman yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.
Dalam pengumumannya, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan berkendara selama masa libur Natal.
"Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak," tambah unggahan tersebut.
Baca Juga: BMKG: Sebagian Kota Besar Dilanda Hujan Lebat dan Petir Kamis Ini, Simak Daftar Lengkapnya
Aturan ganjil genap kembali berlaku pada 27 Desember 2024, tetapi tidak berlaku lagi pada 28-29 Desember karena akhir pekan. Pada 30-31 Desember 2024, aturan ini kembali berlaku.
Dalam kondisi normal, sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan protokol Jakarta.
Ruas-ruas jalan tersebut mencakup kawasan strategis Jakarta Pusat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenkes Siapkan Posko di "Rest Area" dan Sejumlah Titik yang Beri Layanan Gratis
Di wilayah Jakarta Selatan, pembatasan ganjil genap biasanya diterapkan di sejumlah ruas jalan utama termasuk Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara di Jakarta Timur, aturan ini berlaku di ruas Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal A. Yani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.