Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Sebut Besaran Honorarium PPK pada Pilkada 2024 Sama dengan Pemilu, Ada Santunan Juga

Kompas.tv - 24 April 2024, 09:05 WIB
kpu-sebut-besaran-honorarium-ppk-pada-pilkada-2024-sama-dengan-pemilu-ada-santunan-juga
Ilustrasi honor PPK pada Pilkada 2024. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

DEPOK, KOMPAS.TV – Besaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama dengan besaran honor pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU Kota Depok, Selasa (23/4/2024).

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Parsadaan, dikutip Antara.

Ia menambahkan, santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga: PKS Tak Usung Anies di Pilkada 2024, Ahmad Syaikhu: Beliau Sudah Tokoh Nasional Jangan di Degradasi

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu.

“Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," tambahnya.

Nantinya santunan itu akan diberikan kepada anggota PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.

PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan, yakni mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

KPU telah mulai merekrut PPK untuk Pilkada 2024 mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x