JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku sedih mengetahui Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar usai bersilahturahmi dengan Anies Baswedan, Selasa (16/4/2024).
“Kita ikut bersedih ya, menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati dimana pun,” ucap Cak Imin demikian Muhaimin Iskandar akrab disapa.
Cak Imin lebih lanjut dikonfirmasi soal keanggotaan aktif Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai kader PKB. Ia mengatakan Ahmad Muhdlor Ali sudah dipecat sebagai bagian dari kader PKB.
“Waktu itu sudah (pecat -red),” ujar Cak Imin.
Baca Juga: Harapan Ganjar Pranowo pada Putusan MK 22 April 2024: Habis Gelap Terbitlah Terang
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga ditanya soal kasus yang disangkakan kepada Ahmad Muhdlor Ali. Secara tegas, Cak Imin menyatakan tidak ingin menanggapi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang disangkakan terhadap Ahmad Muhdlor Ali.
“Ya nggak ada tanggapan ya,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Ali.
Baca Juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri untuk 6 Bulan Pertama
Ali lebih lanjut menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.
KPK dalam kasus ini, sebelumnya telah menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 29 Januari 2024.
Kemudian Jumat, 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.