JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau biasa diapa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor melakukan pemotongan sekaligus menerima uang hasil korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kata Gus Muhdlor usai Diperiksa KPK soal Korupsi BPPD Sidoarjo: Ini Jadi Pembelajaran
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri saat dihubungi pada Selasa (16/4/2024).
Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
Adapun hasilnya penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali dikutip dari Kompas.com.
Ali mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.