Penyelidikan menggunakan Traffic Accident Analysys (TAA) membutuhkan waktu satu sampai dua hari hingga hasilnya keluar.
“Karena TAA itu tidak hanya di TKP, juga kita periksa kendaraan dari kerusakan yang ada kemudian dari beberapa sumber, itu kita ambil semua ya (keterangannya),” ujar Aan.
Kemudian, Korlantas juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi pendukung dan rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Semua itu sedang kami proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi, keterangan ahli,” ujarnya.
Hasil penyidikan ini, kata dia, juga akan digunakan dalam menentukan tersangka.
Hingga kini, pemilik Gran Max masih dalam penelusuran berdasarkan nomor rangka dan SIM. Diketahui pemilik kendaraan dalam posisi sudah diblokir.
Baca Juga: Sopir Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Japek Tak Ditahan, Polisi: Sudah Pulang
“Kami lagi menelusuri blokirnya karena apa, blokir bisa pidana. ETLE, blokir data ini kami telurusi. Ada teman-teman dari reserse akan menyelidiki TKP,” katanya.
Aan mengatakan sudah ada 11 korban di mobil Gran Max yang teridentifikasi dan pada Selasa siang telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.
Jika dilihat dari kapasitas dan penumpang yang tidak saling berkaitan, diduga mobil Gran Max tersebut digunakan untuk membawa penumpang, atau sebagai kendaraan sewa.
Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan Gran Max tersebut berangkat dari Bogor menuju Ciamis, Kuningan.
“Ya ini masih perlu juga keterangan dari para saksi, tapi kalau lihat dari penumpang yang berbeda, dapat patut diduga ini adalah kendaraan sewa dan kami masih mengumpulkan keterangan,” kata Aan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.