KARAWANG, KOMPAS.TV - Heri, sopir bus Primajasa, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek atau Japek tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Heri.
Hanya, kata dia, Heri sempat dibawa karena merupakan salah satu saksi yang perlu dimintai keterangan oleh polisi terkait kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Baca Juga: Korlantas Polri Kerahkan Teknologi Laser Scanner Ungkap Kecelakaan di KM 58 Tol Cikampek
Setelah rampung dimintai keterangan, Heri pun kemudian langsung pulang dan tidak dilakukan penahanan.
"Bukan dipulangkan, tapi memang sudah pulang tepatnya. Karena tidak dilakukan penahanan kemarin juga, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kusmayadi saat dihubungi pada Selasa (9/4/2024).
Sebelumnya, ramai di media sosial soal sopir bus Primajasa, Heri, yang meminta tolong untuk diisikan data internet ke nomor ponselnya setelah kecelakaan maut di tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin (7/4/2024).
Cerita tersebut dibagikan oleh koresponden CNN Indonesia, Mahardhika Utama, melalui akun Faceboknya. Dalam unggahannya, Mahardhika mengaku dimintai tolong Heri untuk mengisikan paket data.
"Dari balik jendela ambulance, sopir yang sudah agak sepuh itu memanggil saya sambil memberikan secarik kertas berisi nomor telepon. 'Tolong Bapa isiin data ke nomor ini sekarang', ujarnya lirih dengan muka memelas.Ternyata itu nomor ponsel Pak Heri," tulis Mahardhika.
Baca Juga: Cerita Setiawan saat Tahu Identitasnya Ada di STNK Gran Max yang Terlibat Kecelakaan di Tol Japek
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.