Kompas TV nasional rumah pemilu

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Kompas.tv - 27 Maret 2024, 07:40 WIB
hari-ini-mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-2024-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-md
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK gelar Sidang PHPU pada Rabu (27/3/2024) . (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan dilaksanakan mulai pagi ini, pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Sementara sidang gugatan Ganjar-Mahfud akan digelar Rabu siang, mulai pukul pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga Mahkamah Konstitusi atau MK punya waktu hingga 7 April.

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Pada sengketa Pilpres 2024 ini hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan. Sementara satu hakim yang tidak terlibat dalam sidang ini yakni eks Ketua MK Anwar Usman.

Ke-8 hakim MK tersebut yakni  Suhartoyo,  Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Adapun dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Pasalnya, Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x